Lembaga Negara & Pemerintah Tidak Masuk Data Penerima Subsidi Upah Pekerja Pekerja BUMN
Pemerintah memastikan telah menambah jumlah peserta penerima program bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulannya. Total penerima yang masuk daftar pemerintah ada sebanyak 15,7 juta peserta. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, penerima program bantuan subsidi upah tersebut diperuntukan bagi pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020.
Sehingga, bagi pekerja yang bekerja di induk perusahaan BUMN, di lembaga dan instana pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mendapat program bantusn tersebut. Hal itu disampaikan Agus saat memberikan keterangan pers pengumuman program bantuan subsidi upah, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/8/2020). "Dari data tersebut, tidak termasuk di dalamnya adalah peserta yang terdaftar bekerja di induk perusahaan BUMN, di lembaga negara, di instansi pemerintah. Namun termasuk di sini yang mendapatkan subsidi adalah non para pegawai, non ASN," kata Agus.
Untuk mendukung berjalannya program tersebut, Agus memastikan siap memberikan data sebagaimana yang dipersyaratkan. Pihaknya, juga akan melakukan penyisiran dan pendataan dengan teliti dimana peserta aktif kategori penerima upah atau pekerja formal dengan upah dibawah Rp 5 juta per bulan yang masuk kedalam kategori pemerima manfaat. "Saat ini BP Jamsostek telah melakukan penyisiran data, by name by address peserta aktif di BP Jamsostek per tanggal 30 Juni. kita mendapatkan data sebagaimana sampaikan oleh ibu menteri tadi sebanyak 15,7 juta," jelas Agus.