Bambang Pamungkas Dukung Revisi Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional
Legenda sepak bola Indonesia, Bambang Pamungkas turut hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara virtual bersama Komisi X DPR RI dan pakar olahraga serta atlet olahraga, pada Senin (13/7/2020) kemarin. Rapat tersebut membahas urgensi perubahan RUU tentang SKN dan formulasi ideal kelembagaan Indonesia. Rapat tersebut diikuti oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, dosen Universitas Negeri Yogyakarta sekaligus Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Yogyakarta Joko Pekik, legenda bulu tangkis Susi Susanti, serta legenda sepak bola Bambang Pamungkas.
Dikutip dari laman Antara, pria yang kini menjabat manajer Persija Jakarta itu turut mendukung revisi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Revisi UU SKN diyakini dapat memperbaiki nasib para atlet profesional yang ada di Indonesia. “Hal hal yang paling penting bagi atlet yang utama adalah status profesi. Di sini dalam Pasal 55 UU SKN memang sudah diatur dengan baik bahwa atlet profesional adalah atlet yang menjalankan kegiatan olahraga sebagai suatu profesi,” kata Bambang Pamungkas.
Namun kondisi di lapangan berbanding terbalik dengan peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, status profesi atlet masih belum diakui secara penuh. Kondisi tersebut bisa mengakibatkan para atlet yang terlibat langsung di dunia olahraga hanya bersifat menyalurkan hobi dan tidak dianggap profesi.
Hal tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi pria yang akrab disapa Bepe tersebut. Menurutnya, jika suatu saat terjadi masalah antara atlet dengan klub atau federasinya masing masing bisa menyulitkan dalam proses penyelesaian sengketanya. “Sehingga ketika terjadi konflik antara atlet dengan klub atau federasinya tidak bisa dibawa ke ranah (aturan) tenaga kerja,” ujarnya.
Untuk itu, pria yang pernah menimba ilmu di Diklat Salatiga itu sangat mendukung UU SKN perlu direvisi demi kebaikan para atlet sepak bola di Indonesia. Terlebih, saat ini masih belum mencakup bahasan soal serikat pekerja sebagai atlet. Saat ini, lanjut Bepe, hanya di dunia sepak bola yang sudah mempunyai asosiasi pekerja resmi yang sudah diakui keberadaannya yakni Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI).
Sementara itu, pada cabang olahraga lain masih belum memiliki serikat pekerja serupa yang melindungi para atletnya. Menurut Bepe, asosiasi pekerja resmi di dunia olahraga itu perlu dibuat untuk mengcover dan membantu para atlet memperjuangkan haknya pada saat terjadi permasalahan. Tak hanya itu, pria yang pernah berkarier di kompetisi Malaysia bersama Selangor FA itu turut menyoroti kepastian hukum bagi para atlet.
Sebab, selama ini ada dua badan arbitrase olahraga yakni BAKI dan BAORI yang malah membuat hukum bagi para atlet menjadi tidak jelas. Selain itu, untuk mendaftarkan kasusnya saja ke badan arbitrase olahraga perlu membutuhkan dana yang besar. Kondisi tersebut tentunya akan menyulitkan bagi para atlet yang terlibat permasalahan secara langsung.
“Badan arbitrase ini tidak mewakili atlet dengan baik. Untuk mendaftarkan kasus di BAKI minimal perlu uang Rp50 juta. Itu terlihat di situs mereka. Artinya permasalahan atlet ini cukup memberatkan. Ini arbitrase berbiaya,” jelasnya. Lebih lanjut, Bepe menginginkan kedua badan arbitrase olahraga itu disatukan demi memudahkan para atlet. “Ke depan kita berharap badan ini disatukan entah apa namanya,” pungkasnya.