Saya Tidak Menyangka Impact-nya Ternyata Seperti Ini Anji

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku tidak menyangka kontennya bersama Hadi Pranoto di YouTubenya bisa berdampak besar dan berimplikasi hukum. Padahal mulanya, ia mengaku konten tersebut dibuat dengan tujuan baik. Demikian disampaikan Anji usai melakukan pemeriksaan perdana atas dugaan penyebaran berita bohong.

Dalam pemeriksaanya ini, Anji dicecar sebanyak 45 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Saya tidak menyangka sih bahwa impactnya ternyata seperti ini. Ya sudah saya hadapi saja," kata Anji di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/8/2020). Anji menjelaskan awal mula kontennya bersama Hadi Pranoto di akun YouTube Duniamanji.

Dia menuturkan pertama kali ketertarikannya untuk mewawancarai Hadi lantaran ada media online yang mengangkat sosok sang narasumber. Ketika itu, Anji sedang berada di acara yang sama dengan Hadi Pranoto di Lampung. Usai acara, ada sejumlah awak media yang diklaim berasal dari media nasional dan media daerah yang sedang mewawancarai Hadi.

"Saya mendengarkan materinya, bahkan tanggal 29 Juli itu. Materi interview itu sudah ditayangkan oleh medianya. Lalu saya melihat, saya juga mencari di google. Maksudnya saya merasa materi wawancara itu bermanfaat untuk dibagikan, memberikan harapan buat saya," jelasnya. Lagi pula, Anji menyampaikan tak ada transaksi atau pengambilan keuntungan pribadi terkait konten penemuan obat Covid 19 tersebut. Alhasil, Anji membuat konten tersebut bersama Hadi Pranoto di Lampung.

"Jadi buat saya, ngga ada keuntungan baik buat pak Hadi Pranoto maupun buat saya. Dan akhirnya saya melakukan wawancara itu. Karena saya melihat kita semua sudah jenuh, lelah dengan pandemi ini. Lalu tiba tiba ada harapan buat saya ini adalah kebaikan untuk dibagikan," jelasnya. Namun demikian, ia mendapatkan pelajaran banyak dalam kasus tersebut. Sebaliknya, ia mengaku siap bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membantu menjelaskan informasi yang sebenernya terkait obat Covid 19 kepada masyarakat.

"Jadi itu bentuk pembalas kesalahan saya bahwa saya bersedia bekerja sama dengan IDI. Jadi ini bukan titipan titipan tapi saya memang mendapatkan banyak masukan aja dari berbagai pihak," katanya. Musisi Anji (41) penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait laporan dari Muannas Alaidid Anji tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

Tak sendiri, mantan vokalia grup band Drive itu didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketahui adalah Milano Lubis. Pria bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu umbar senyum kepada awak media yang sudah menanti kedatangannya. Diberitakan sebelumnya, Muannas Alaidin melaporkan Anji dan Hadi Pranoto atas dugaan penyebaran berita bohong berupa video yang diunggah di channel youtube Duniamanji.

Video tersebut berisikan tentang Anji mewawancarai Hadi Pranoto, yang membahas tentang obat covid 19, yang diklaim meresahkan masyarakat Indonesia. Laporan Muanas Alaidin diterima polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, yang menjerat Anji dan Hadi Pranoto dengan UU ITE. YouTube miliknya membuat Anji berurusan dengan hukum. Kabarnya pagi ini Anji akan diperiksa polisi, akankah dia kembali bertemu Hadi Pranoto?

Apakah Hadi Pranoto juga akan diperiksa bersamaan di Polda Metro Jaya? Seperti diketahui, pemeriksaan itu terkait dugaan Anji menyebar berita bohong dalam wawancaranya bersama Hadi Pranoto yang diunggah di kanal YouTube miliknya, dunia MANJI. Musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto alias akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 10 Agustus 2020 terkait klaim obat covid 19 Hadi Pranoto dalam wawancaranya itu.

Anji telah mengklarifikasi tentang wawancaranya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf yang ia unggah di channel YouTube miliknya. Anji meminta maaf karena video wawancara dengan Hadi Pranoto yang membahas antibodi Covid 19 menuai banyak polemik dan kegaduhan di masyarakat. Pelantun lagu "Dia" itu pun membeberkan awal pertemuannya dan perkenalannya dengan Hadi Pranoto.

Anji berucap bahwa sebelum pembuatan vlog tersebut ia belum mengenal sosok Hadi Pranoto dan seperti apa latar belakang orang tersebut. "Pertama, saya belum mengenal Bapak Hadi Pranoto sebelumnya. Jadi pada tanggal 29 Juli 2020 saya datang ke pulau Tegal Mas untuk melihat lahan saya yang ada di sana, itu juga tertera di highlight Instagram story saya yang berjudul ‘TegalMas’,"ujar Anji. Hari itu Anji melihat Hadi Pranoto banyak diwawancarai awak media yang membahas ramuan herbal buatannya.

Tak hanya itu, keyakinan Anji jika Hadi Pranoto adalah seorang Profesor, karena ia mendengar orang orang memanggil Hadi Pranoto dengan title 'Prof', padahal ia belum melakukan kroscek secara mendalam. "Kebetulan saat itu ada acara yang juga dihadiri oleh Bapak Hadi Pranoto. Dan juga di sana seusai makan siang sayang melihat Bapak Hadi Pranoto diwawancarai oleh beberapa media," tutur Anji. Menurut Anji, yang mewawancara salah satunya pemimpin redaksi salah satu media di Lampung.

Hasil wawancara ini menyebut Hadi Pranoto dengan sebutan profesor. "Dan yang mewawancarai langsung Pemimpin Redaksinya, hasil wawancara itu pun terbit pada hari itu juga, dan juga di sana disebutkan Bapak Hadi Pranoto dengan sebutan ‘Prof’. Selain itu, semua orang yang ada di sana juga menyebut Bapak Hadi Pranoto dengan sebutan ‘Prof’," terangnya. Anji pun mulai tertarik untuk mewawancarai Hadi Pranoto yang hasilnya diunggah ke channel YouTube miliknya.

Alhasil video tersebut banyak menuai kritik bahkan sampai diturunkan oleh pihak YouTube. Perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam konten Youtube Erdian Aji Prihartanto bersama dengan Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid 19 berbuntut panjang. Status perkara itu kini telah naik penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan penetapan status perkara tersebut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi.

Saksi yang telah dihadirkan adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan dua saksi dari pelapor. "Bukti bukti yang ada dan hasil keterangan saksi baik itu pelapor. Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 junto pasal 45A di UU ITE. Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020). Meski berstatus penyidikan, kepolisian masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Yusri, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara dengan memanggil sejumlah saksi ahli. "Kita akan melengkapi lagi berkas perkara. Saya sudah sampaikan dari kemarin bahwa kita akan memeriksa saksi ahli baik itu saksi ahli bahasa lagi dan kemudian dari IDI atau ikatan dokter Indonesia," tandasnya. Selain itu, pihak kepolisian juga berencana akan memanggil saksi ahli IT untuk melengkapi berkas perkara. Sebaliknya, penyidik juga telah akan menjadwalkan pemanggilan kepada Anji dan Hadi Pranoto.

Dalam surat laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor, Anji dan Hadi Pranoto dijerat dengan pasal berbeda. Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *