Polisi Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan di Cisoka Banten untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Acara resepsi pernikahan di Kampung Jengjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten dibubarkan aparat kepolisian, Sabtu (28/3/2020). Pembubaran acara tersebut sejalan dengan maklumat Kapolri untuk membubarkan kegiatan kegiatan yang mengundang orang dalam jumlah besar guna mencegah penyebaran virus corona ata Covid 19. "Kami membubarkan pesta resepsi pernikahan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona yang saat ini berstatus pandemi," kata Kapolsek Cisoka, AKP Akbar Baskoro saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2020).
Menurut dia, saat mendatangi lokasi resepsi, belum banyak tamu yang datang. Namun, layaknya pesta pernikahan, prasmanan dan kursi tamu sudah tertata. Akbar mengatakan langsung memberikan pemahaman tentang larangan berkerumun dan tetap berada di rumah karena bisa berakibat pidana bila melawan.
Akhirnya, para panitia serta pengunjung meninggalkan tempat dan pesta resepsi pernikahan pun berhenti. "Setelah dibubarkan oleh pihak kepolisian, para panitia serta pengunjung meninggalkan tempat dan kegiatan resepsi pernikahan telah berhenti," ucap Akbar. Video yang menanyangkan aksi Kapolsek Semboro Iptu Fachtur Rahman membubarkan pesta pernikahan Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur viral.
Dalam video tersebut tampak Kapolsek berdiri di depan pelaminan pengantin. Terlihat juga pasangan pria dan wanita berdiri mengenakan baju pengantin di pelaminan. Hidangan makanan pun terlihat sudah disajikan di tengah tengah tempat pesta perkawinan.
Sejumlah tamu undangan pun terlihat ada yang duduk dan menikmati hidangan. Masih dalam video, Kapolsek meminta maaf dan meminta agar semua yang hadir dalam resepsi pernikahan tersebut untuk membubarkan diri. "Ini untuk keselamatan bangsa kita," kata Kapolsek dalam video tersebut.
Pembubara pesta pernikahan tersebut dalam rangka penegakankebijakan pemerintah dalam penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid 19. Dilansir dari Kompas.com, Iptu Fachtur Rahman, membenarkan pihaknya telah membubarkan acara resepsi pernikahan tersebut. Pembubaran tersebut bermula ketika pihaknya melakukan patroli kepolisian.
“Kami awalnya tidak tahu, tidak terdeteksi. Saat kami patroli ada suara musik yang begitu keras sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kapolsek Semboro Iptu Fathurrohman, kepada Kompas.com, via telepon, Jumat (27/3/2020). Pihak kepolisian pun mendatangi sumber musik tersebut. Di sana, mereka menemukan warga yang sedang melakukan resepsi pernikahan.
Bahkan, sudah banyak tamu yang datang. “Di dalam saja kalau 50 orang berkumpul, belum di luar,” kata dia. Akhirnya, polisi langsung membubarkan karena sudah memberikan imbauan untuk tidak melakukan resepsi.
“Spontanitas, langsung kami bubarkan, pengantinnya di suruh turun, kami juga mohon maaf karena memang aturannya begitu,” tambah dia. Menurut dia, saat pembubaran tak ada perlawanan dari pihak pengantin. Sebab, mereka sudah memahami aturan dilarang mengumpulkan massa.
“Saat itu juga tenda langsung diturunkan, kami tunggu sampai betul betul bubar,” terang dia. Di Kecamatan Semboro, lanjut dia, ada lima pernikahan yang bakal berlangsung. Satu yang digelar itu dan dibubarkan. “Awalnya yang sudah kami bubarkan, Sabtu ada lagi, tapi akad nikah saja akhirnya, tidak resepsi,” tutur Fathur.
Pihak kepolisian membuat komitmen dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Semboro dalam menggelar pernikahan. Yakni KUA akan menikahkan apabila pengantin menulis surat pernyataan tidak akan menggelar resepsi. Selain itu, yang hadir maksimal 10 dengan memakai masker dan jaraknya 1,5 meter.
“Mempelai juga pakai sarung tangan dan masker,” kata dia.