Pelaku Diancam UU Perlindungan Anak & ITE VIRAL Anak Kecil Dicekoki Miras hingga Sempoyongan

Pelaku penenggak minuman keras (miras) ke anak kecil di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan kepolisian, Minggu (23/8/2020). Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo. Pelaku yang ditangkap berinisial FE (20) pemberi minuman keras dan MH (19) perekam video.
Ibrahim mengatakan kedua pelaku terancam hukuman pidana setelah mencekoki miras dan mengunggah video tersebut ke jagat maya. "Terancam undang undang perlindungan anak dan ITE," ujar Ibrahim. Sementara itu video penangkapan dua pelaku penenggakan miras juga beredar di jagat maya.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @ndorobeii, Minggu. Sebelumnya aksi pencekokan miras kepada balita oleh pemuda viral di media sosial. Satu pria tampak menuangkan miras pabrikan ke sebuah gelas.
Satu yang lain merekam aksi tak terpuji tersebut. Setelah minum miras, balita tersebut terlihat berjalan sempoyongan. Bahkan, balita tersebut sempat terjatuh dan terbentur kayu.
Pemuda tersebut pun tampak tertawa. Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Syahrul Waru, Minggu. Postingan tersebut dibagikan lebih dari dua ribu pengguna Facebook.
Selain itu, video tersebut juga diunggah ulang oleh sejumlah akun di Instagram dan Twitter.