Kemenkes Sebut Pemerintah Tak Tutup-tutupi Data Covid-19

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Didik Budijanto menyebut pemerintah tidak menutupi data Covid 19 di Indonesia. Didik menjelaskan, pemerintah melalui Kemenkes sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 menjamin data yang disampaikan oleh Jubir Covid 19, Achmad Yurianto setiap hari merupakan data yang telah diverifikasi. "Data yang sudah disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID 19 merupakan data yang betul betul sudah melewati verifikasi dan validasi cukup ketat," kata Didik Budijanto dikutip dari channel YouTube BNPB.

Didik melanjutkan, adanya faktor kemungkinan jika ada data yang berbeda baik di tingkat daerah maupun data yang disampaikan oleh Jubir Covid 19. Ia mengatakan hal itu terjadi karena perhitungan waktu penutupan perhitungan yang disepakati tidak sama oleh beberapa instansi dengan kementerian serta lembaga. Dalam kesempatan tersebut, Didik juga menguraikan alur pengumpulan data COVID 19 di Indonesia.

Tahapan dimulai dari laboratorium jejaring Badan Litbang Kemenkes, kemudian dikirimkan dan dikompilasi di laboratorium Balitbang Kesehatan Kemenkes. Pada tahap ini, Balitbang Kemenkes selanjutnya melakukan validasi dan verifikasi data agar benar benar sesuai dan tepat. "Karena ada beberapa orang yang pemeriksaannya bisa satu sampai empat kali, oleh karena itu perlu validasi dan verifikasi," kata Didik.

Setelah itu, data dari Balitbang Kemenkes dikirimkan ke Pusat Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (PHOEC) yang nantinya juga dilakukan proses validasi dan verifikasi kembali. PHOEC juga menerima data dari dinas kesehatan tiap provinsi di seluruh Indonesia terkait penelusuran epidemiologi tiap daerah bersangkutan. Data yang diberikan oleh dinas kesehatan provinsi juga mencakup informasi mengenai jumlah spesimen dan banyaknya orang yang diperiksa.

Termasuk hasil positif dan negatif dari pemeriksaan tiap daerah, dan data orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di wilayah itu. Selanjutnya, PHOEC meneruskan data tersebut kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan yang kemudian kembali dilakukan proses verifikasi dan validasi. Data yang dimiliki oleh Pusat Data dan Informasi Kemenkes yang disimpan pada sistem gudang data juga terintegrasi dengan sistem Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID 19.

Setiap ada data baru yang diperbarui di gudang data Kemenkes, secara otomatis data tersebut juga diperbarui di sistem data Gugus Tugas dalam waktu 12 menit setelah ada pembaruan data di Kementerian Kesehatan. Didik menilai dengan ketersediaan data yang disampaikan oleh Kemenkes dapat dimanfaatkan oleh setiap pemerintah daerah. Utamanya untuk mengambil kebijakan strategis penanganan Covid 19 dan disampaikan kepada masyarakat di daerahnya dengan jelas.

"Manfaat ini besar sekali," ucapnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk memperbarui informasi mengenai kasus Covid 19 di daerah tempat tinggalnya untuk meningkatkan kewaspadaan agar melakukan pencegahan supaya tidak tertular. "Bisa mengetahui persebaran Covid 19 di mana saja."

"Sehingga bisa memberikan warning untuk masyarakat dan kemudian mengambil langkah preventif," tandasnya.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *