Tiga Sekawan Asal Aceh Bawa 30 Kg Sabu Dibayar Rp 150 Juta, Kini Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menuntut tiga orang anggota jaringan pengedar narkotika dengantuntutan penjara seumur hidup, Selasa (7/7/2020). Mereka didakwa terbukti membawa narkoba jenis sabu sabu seberat 30 kilogram, ketiganya didakwa membawa narkoba sebanyak itu dengan dibayar sebesar Rp 150 juta. Ketiganya yakni Firmansyah alias Firman (42) warga Dusun Buntu Desa Upah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, Fakri Ambia alias Indra (29) warga Dusun Aman Kelurahan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dan Marzuki (37) warga Dusun Buntu Desa Upa Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman menyatakan ketiganya terbukti mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram, dengan upah Rp 150 juta. "Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Firmansyah, Fakri Ambia, dan Marzuki, masing masing selama seumur hidup," kata JPU. Dalam amar tuntutan JPU, hal yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan tidak ada. "Perbuatan ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Salman. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Dikutip dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU Juliana Tarihoran, pada Rabu (16/10/2019) lalu, terdakwa Firmansyah memberikan uang Rp 1 juta kepada Marzuki untuk merental mobil. Keduanya berencana pergi ke Medan untuk mengantarkan sabu atas suruhan Ngah (DPO). Lalu, Marzuki merental mobil Toyota Avanza seharga Rp 300.000/hari.

Kemudian Marzuki disuruh Firmansyah untuk berangkat terlebih dahulu dan menunggu di Simpang Sumadang Aceh Tamiang. "Setengah jam kemudian sampai di lokasi, ketika menunggu beberapa menit, Marzuki didatangi mobil X Pander yang ditumpangi Firmansyah dan Fakri. Lalu, Ngah (DPO) memasukkan dua tas warna merah ke dalam mobil yang dikendarai Marzuki," ujar JPU. Mereka melanjutkan perjalanan ke Medan dengan dua mobil. Sesampainya di Jalan Medan Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Ngah minta ke Marzuki untuk berhenti di sebuah masjid.

Kemudian mereka berpisah karena Ngah menyuruh Marzuki berangkat ke Medan terlebih dahulu. Tak jauh dari masjid tersebut, sekitar jam 20.00 WIB, Marzuki diberhentikan petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut. Saat diinterogasi, Marzuki mengaku kalau ada sabu di dalam mobil yang dikendarainya.

"Petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan dua buah tas di belakang jok. Setelah dibuka, ternyata berisi 30 bungkus sabu seberat 30 kilogram," baca Juliana. Dengan rincian, 15 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Qingshan berisi sabu seberat 15.000 gram (15 kilogram) dan 15 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei yang dibalut dengan aluminium foil berisi sabu seberat 15.000 gram (15 kilogram) Marzuki juga mengakui menjalankan aksinya bersama Ngah dari Aceh.

Namun, Marzuki tidak mengetahui keberadaan Ngah karena telah berpisah. "Kepada petugas, Firmansyah mengakui jumlah upah yang akan diterima jika berhasil mengantarkan/membawa sabu tersebut sebesar Rp 5 juta per bungkus sehingga total Rp 150 juta," kata JPU. Firmansyah juga mengaku telah menerima uang jalan sebesar Rp 5 juta dari Pak WA alias Yahya (DPO), dan uang tersebut telah dibagi bagikan. (Alif Al Qadri Harahap)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *