Mulai Cara Cek Sertifikat hingga Pembagian Kewajiban 5 Tips Jual Beli Tanah Agar Tak Bermasalah
Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dewi Nurhadiah Andriansi SH Mkn memberikan sejumlah tips jual beli tanah agar tidak menimbulkan masalah. Dewi mengatakan urusan jual beli tanah membutuhkan ekstra kehati hatian. Mengingat nominalnya yang besar, mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Sehingga perlu ada sesuatu pengangan baik berupa sertifikat maupun perjanjian lainnya yang membuat pembeli maupun penjual merasa aman dalam bertransaksi. Berikut tips jual beli tanah agar tidak timbul masalah: Tips pertama Dewi menekankan pertama yang wajib dilakukan oleh para calon pembeli adalah mengecek legalitas dari sertifikat tanah.
"Misal hal yang paling mendasar dari jual beli adalah legalitasnya. Kita cek dulu legalitasnya, apakah sudah ada sertifikat belum." Dewi melanjutkan, setelah mengetahui tanah tersebut bersertifikat kemudian calon pembeli perlu melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Utamanya untuk mengetahui Nomor Induk Bidang (NIB).
"Kalau sudah ada NIB pasti di BPN sudah tertitikan. Kalau tidak ada, mungkin belum terdata atau betul betul belum memiliki NIB," imbuhnya. Saat ini masyarakat pun dipermudah untuk mengecek apakah tanah tersebut telah memiki sertifikat ber NIB atau belum. Yakni dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di tersedia dalam versi Android ataupun iOS.
"Bisa pakai aplikasi atau datang langsung ke BPN juga boleh," beber Dewi. Dewi melanjutkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh calon pembeli adalah menelusuri kebersihan dari sertifikat tanah tersebut. "Bersih dan aman dari segala sengketa atauada blokiran atau tidak."
"Kemudian, juga ada pinjaman atau hutang tercatat atau tidak di sertifikat itu. Atau bisa juga tanah sudah terpetakan dan memiliki NIB atau belum," urainya. Menurut, Dewi langkah tersebut penting untuk dilakukan demi menghindari permasalahan di kemudian hari. Selanjutnya, Dewi membagikan tips jika tanah yang akan ditransaksikan tidak memiliki sertifikat, maka yang perlu dilakukan oleh calon pembeli ada meminta kepada penjual untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah.
Bisa berupa Letter C, girik, petok D maupun SPPT PBB. "Pembeli bisa ke desa untuk menanyakan terlebih dahulu sudah bersetifikat atau belum tanahnya. Juga perlu dicek di BNP juga," kata dia. Menurut, Dewi terkadang ada kasus dimana tidak ada keselarasan data antara pihak desa dengan BPN.
Bisa jadi tanah tersebut telah memiliki BIN, namun belum tercatat di pemerintahan desa. "Kalau fix belum ada sertifikat, maka diajukan pengukuran untuk bisa mencetak sertifikat. Itu membutuhkan waktu beberapa bulan," ucap Dewi. Sertifikat tanah atau dokumen kepemilikan tanah lainnya (Letter C, girik, petok D maupun SPPT PBB).
KTP Penjual (Jika tanahnya milik suami istri maka KTP keduanya wajib dilampirkan). NPWP (jika tidak punya diganti dengan surat pernyataan). Tips kelima yang diberikan Dewi berupa pembagian kewajiban antara penjual dan pembeli.
Ia menilai langkah ini penting untuk mencegah perselisihan di kemudian hari. Oleh karena itu sebisa mungkin sebelum transaksi jual belimenuju kata sepakat, perlu membicarakan biaya dan tanggung jawab berbagai pihak. "Termasuk biaya balik nama, atau siapa yang akan membayar tunggakan jika ada."
"Nanti juga ada pajak pembeli dan pajak penjual, semua harus dibicarakan terlebih dahulu," tandasnya.