Ini ketentuan Warga Kota Bekasi Gelar Resepsi Pernikahan
Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan masyarakat untuk gelar resepsi pernikahan pada masa adaptasi new normal ini. “Menurut saya dengan adaptasi ini boleh (gelar resepsi), masa orang mau nikah yang sunah enggak boleh,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat (5/6/2020). Rahmat mengatakan, resepsi pernikahan boleh digelar asal menggunakan protokol pencegahan Covid 19.
Misalnya, saat resepsi seluruh tamu dan pengantin menggunakan masker. Kemudian, jaga jarak fisik atau physical distanting saat resepsi. Lalu, tamu resepsi yang datang maksimal 50 persen dari kapasitas gedung atau tempat resepsi. “Kan sepanjang digelar dengan jumlah tertentu menggunakan masker dan jaga jarak. Seumpamanya tempat acara itu kapasitasnya 300 sekarang jadi 50 orang, tapi harus menggunakan masker dan jaga jarak,” tutur dia.
Adapun Kota Bekasi telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Kamis (2/6/2020). Kini status Kota Bekasi PSBB adaptasi atau transisi new normal. Sebanyak 321 pasien positif Covid 19 hingga Jumat ini di Kota Bekasi. Berdasarkan website resmi corona.bekasikota.go.id, ada 263 pasien yang sembuh dari Covid 19.
Lalu, ada 25 pasien positif Covid 19 yang masih dirawat. Kemudian, ada 33 pasien positif Covid 19 yang meninggal dunia.