Kivlan Zen Pakai Seragam TNI saat Hadiri Sidang untuk Sindir Wiranto: Semua Pejabat Merekayasa

Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein terdakwa senjata api illegal menghadiri sidang lanjutan dengan mengenakan seragam purnawirawan TNI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). "Ini seragam untuk purnawirawan kalau pakai label putih. Saya memakai ini," ujarKivlan Zen saat diwawancarai, dikutip Kivlan Zen mengenakan seragam purnawirawan TNI dengan alasan menyindir mantan Menkopolhukam Wiranto.
Tak hanya sindiran untuk Wiranto, tetapi juga mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. "Karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, dan oleh semua pejabat negara merekayasa,"ungkap Kivlan. Kivlan Zen ingin menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah.
Baginya, mengenakan seragam purnawirawan adalah bentuk perlawanannya menolak kasus tuduhan penguasaaan senjata api ilegal. "Saya tunjukan lawan mereka bahwa ini rekayasa." "Karena demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak cucu saya, demo keluarga saya dan demi semuanya," lanjut Kivlan Zein.
Lebih lanjut, dirinya akan membuktikan bahwa ini semua hanya rekayasa antara Luhut dan Tito. "Saya akan buktikan ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa, terutama Luhut dan Tito." "Ada nanti, kami buktikan di pengadilan,"kata Kivlan.
Kendati demikian, Kivlan Zen mengaku kondisi fisiknya belum sehat 100 persen. "Belum sehat, tapi kehormatan saya sehat. Kehormatan dan harga diri saya," ucap Kivlan Zen. Soal kasus kepemilikan Senjata Api,Kivlan Zenmengakui pernah memesan kepada Iwan.
Tetapi ia kembali menolak soal kepemilikan senjata api tersebut. Sebab, ia mengaku belum menerima atau melihat wujud senjata api yang dipesannya tersebut. "Saya tidak tahu semuanya, barangnya saya juga tidak lihat," ucap Kivlan.
"Di mana akalnya itu polisi polisi. Saya tidak menyalahkan jaksa, kan jaksa dasarnya BAP polisi," lanjutnya. Sementara dalam sidang lanjutannya tersebut, Kivlan menjelaskan alasannya pernah membeli senjata api kepada Iwan, lantaran memiliki izin kepemilikan senjata. "Iwan punya PT Sekuriti dan kata Iwan bisa mendapatkan izin kepemilikan senjata dari Perbakin, polisi, dan BIN," ucap Kivlan, dilansir (23/1/2020).
Selain itu, Kivlan juga menjelaskan tujuannya membeli senjata kaliber 22 mm tersebut untuk berburu babi di kebun. Ternyata senjata yang ia pesan sebelumnya tidak sesuai. "Karena di kebun terdakwa banyak babi, maka pada Februari 2019 terdakwa memesan senjata laras panjang kaliber besar dan berizin."
"Akhirnya terdakwa menolak senjata laras panjang kaliber 22 milimeter." "Yang ditunjukkan itu hanya cocok untuk berburu tikus, di samping itu yang ditunjukkan adalah larasnya saja tanpa popor dan teleskop," tuturKivlan Zendalam persidangan. Sementara atas sidangnya ini, ia juga sempat menyatakan bingung lantaran Iwan yang juga sebagai terdakwa hingga kini belum juga disidangkan.