Kementerian Agama: Pelayanan Haji dan Umrah Tetap Jalan, Tapi Dibatasi
Kementerian Agama menegaskan pelayanan haji dan umrah pada Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota berjalan seperti biasa. Namun, untuk jemaah yang melakukan pendaftaran ulang pelunasan biaya haji dan pendaftaran haji dibatasi maksimal lima orang dalam sehari. “Pelayanan haji dan umrah di Kantor Kemenag tidak tutup dan berjalan seperti biasa, tapi jemaah haji yang mendaftar ulang pelunasan dan pendaftar haji dibatasi maksimal lima orang per hari,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali di Jakarta, Jumat (10/4/2020). Pembatasan tersebut, ujar Nizar, didasari atas kebijakan yang mengatur tidak boleh ada kerumunan orang lebih dari lima orang yang diterapkan di pemerintah daerah masing masing, sebagai upaya mencegah penularan virus corona (Covid 19). Pihaknya juga sudah membuat edaran terkait pelunasan biaya hajinya melalui mekanisme non teller. “Edaran kami terkait pelunasan sudah jelas mekanisme pelunasan itu melalui non teller,” jelasnya. Dalam surat edaran tersebut ia berpesan kapada Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi serta Kasi PHU di Kemenag Kabupaten Kota untuk terus mengkampanyekan pelunasan melalui non teller dan kalaupun tidak bisa melalui online, Kasi PHU bisa membuat jadwal pelunasan kepada jemaah hajinya.
“Kami meminta Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi serta Kasi PHU di Kemenag Kabupaten Kota terus berkampanye pelunasan melalui online ataupun Kasi hajinya memberikan jadwal pelunasan,” ungkapnya. Hingga hari ini kepastian terkait pelaksanaan haji 2020 juga belum diberikan pihak Arab Saudi, lantaran pemerintahan Raja Salman fokus dalam penanganan virus corona atau Covid 19.